Monday, November 8, 2010

OTONOMI DAERAH

Posted by Riyan Ardiana at 5:12 PM

A. TUJUAN OTONOMI DAERAH
Setuju atau tidak, faktor terpenting sukses tidaknya perjuangan pemekaran daerah adalah faktor politik. Perjuangan pemekaran daerah memiliki korelasi positif dengan kuat tidaknya pengaruh kepentingan politik dalam daerah yang ingin dimekarkan. Bahkan tidak jarang terjadi kekisruhan di daerah-daerah yang dimekarkan akibat perebutan kekuasaan politik. Kenyataan itu menjadi sangat kontras dengan tujuan pemekaran (otonomi daerah) yang sebenarnya.   

Apakah tujuan otonomi daerah itu sebenarnya? Proyeksi yang berkembang dewasa ini dalam pembentukan daerah otonomi adalah hanya terfokus bagaimana suatu daerah otonomi mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan kepentingan publik lainnya dengan baik. Bahkan lebih jauh, dengan dikeluarkannya UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang penekanannya lebih kepada bagaimana daerah otonomi mengelola APBD-nya dengan baik. Hal itulah yang membuat setiap daerah merasa terbebani dan sibuk untuk mengimplementasikan UU tersebut. Apakah untuk mengimplementasikan UU itu harus menjadi daerah otonomi?

Otonomi daerah yang sebenarnya bertujuan untuk memaksimalkan kewenangan daerah dalam membangun kemandiriannya, bukan hanya dalam mengelola APBD dan roda pemerintahannya, tetapi lebih dari itu adalah bagaimana setiap daerah mampu memaksimalkan potensi-potensi sumber daya yang dimilikinya. Normalnya dengan otonomi, ketergantungan daerah kepada ‘perhatian’ pemerintah pusat semakin lama semakin berkurang, bukan hanya dalam urusan birokrasi, tetapi juga dalam sumber daya ekonomi dan pengelolaan daerah itu sendiri.

Di Indonesia
Sebagai negara agraria yang diperkaya dengan potensi-potensi alam yang luar biasa, maka seharusnya pemberdayaan otonomi daerah akan memampukan setiap daerah membangun daerahnya sendiri melalui pemaksimalan potensi ekonomi daerah yang dimiliki, bukan dengan berharap banyak dari alokasi pembagian ‘kue’ APBN dari pemerintah pusat. Alokasi APBN dalam APBD setiap daerah seharusnya semakin hari semakin berkurang karena pemberdayaan ekonomi daerah tersebut. Kenyataannya dengan otonomi daerah, beban APBN pun semakin bertambah.
Oleh karena kebijakan pemerintah pusat, yang dalam hal ini oleh Departemen Dalam Negeri sangat berpengaruh dalam setiap pembentukan daerah-daerah otonomi. Maka dalam pemberdayaan otonomi daerah pun departemen tersebut memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong setiap daerah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yang sebenarnya. Hal itu bukanlah pekerjaan yang mudah, tetapi pasti bisa kita laksanakan.
Berikut adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah:
  1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
  2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
  3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
  4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
  5. Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
  6. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
  7. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
  8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
  9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
  10. Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
  11. Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
  12. Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
  13. Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
  14. Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
15. Membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yg tidak perlu dalam menangani urusan daerah
16. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
17. Pengembangan kehidupan demokrasi
18. Keadilan
19. Pemerataan
20. Pemeliharaan hubungan yg serasi antara pusat dan daerah serta antara daerah dalam rangka keutuhan NKRI
21. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
22. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, menigkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD
  1. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
  2. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat kebiasaan yang berlaku didaerah tersebut.
  3. Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintah dan pembangunan terutama didaerah lebih efektif dan efisien.
  4. Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional.
  5. Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan didaerah.
  6. Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan daerah maupun antar daerah untuk menjaga keutuha NKRI.
  7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  8. Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan
            Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dari beberapa segi adalah sebagai berikut:
1.    Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan, dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak demokrasi.
2.    Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomo daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3.    Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
4.    Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing – masing.
5.    Untuk terciptanya efisien dan efektifitas penyeleggaraan pemerintah. Pemerintah berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan; seperti ekonomi, pertahanan dan keamanan, keuangan, politik, kesejahteraan masyarakat. Selain itu, memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penanganan hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara tersentralisasi, karena pemerintahan negara menjadi tidak efisien.
6.    Sebagai sarana pendidikan politik. Pendidikan politik pada tingkat local sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya. Mereka yang tidak mempunyai peluang untuk terlibat dalam politik nasional, akan mempunyai peluang untuk ikut serta dalam politik lokal, baik pemilihan umum lokal, ataupun dalam pembuatan kebijakan publik.
7.    Sebagai persiapan karir politik. Keberadan pemerintahan daerah (eksekutif dan legislatif lokal), merupan wahana yang banyak digunakan untuk menapak karir politik yang lebih tinggi, dan merupakan persiapan untuk meniti karir lanjutan di tingkat nasional.
8.    Stabilitas politik. Pergolakan di daerah terjadi karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerinta Jakarta sangat dominant. Hal ini merupakan contoh konkrit bagaimana hubunagan antara pemerintahan daerah dengan ketidakstabilan politik kalau pemerintah nasional tidak menjalankan otonomi tidak tepat.
9.    Kesetaraan politik (political equality). Masyarakat di tingkat local, sebagaimana halnya dengan masyarakat di pusat pemerintahan, akan mempunyai kesempatan yang sama untuk terlibat dalam politik. Apakah itu melalui pemberian suara pada waktu pemilihan kepala desa, bupati, wali kota, dan bahkan gubernur. Disamping itu, warga masyarakat baik sendiri-sendiri ataupun secara berkelompok akan ikut dalam memengaruhi pemerintahnya untuk membuat kebijakan, terutama yang menyangkut kepentingan mereka.
10. Akuntabilitas public. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat didaerahuntuk berpatisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara. Keterlibatan ini sangat kemungkinan sejak dari awaltahap pengambilan keputusan sampai dengan tahap evaluasi. Dengan demikian, maka kebijakan yang dibuat dapt diawasi secara langsun, dan penyelenggaraan pemerintan.

B. ASAS-ASAS / PRINSIP OTONOMI DAERAH
Asas dan Prinsip otonomi daerah yang dianut adalah:
1.    Asas Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara pada pemerintahan pusat. Pemerintahan di daerah tinggal melaksanakan segala sesuatu yang telah ditugaskan oleh pemerintah pusat. Contoh pemerintahan sentralisasi adalah pemerintahan Hindia Belanda pada zaman dahulu. Pemerintah Hindia Belanda dipegang oleh gubernur jenderal. Para gubernur di daerah hanya melaksanakan tugasnya di gubernemen (setingkat provinsi) masing-masing.

2.     Asas Desentralisasi
Dalam UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa bangsa Indonesia menganut asas desentralisasi dalam pelaksanaan pemerintah.
Negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang kemudian terbagi menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah tersebut menjalankan pemerintahannya secara otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Desentralisasi di bidang pemerintah adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004, desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah atau daerah di tingkat atasnya kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya. Pelimpahan wewenang kepada pemerintahan daerah semata-mata dimaksudkan untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Desentralisasi bertujuan untuk
1) mencegah pemusatan keuangan, dan
2) mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap  penyelenggaraan pemerintah.
3.    Asas Dekonsentrasi
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, dekonsentrasi ialahpelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan atau perangkat pusat di daerah.
Mengingat faktor-faktor efisiensi dan efektivitas dalam tata laksana pemerintahan, dan berdasarkan asas dekonsentrasi, pemerintah pusat melimpahkan wewenangnya kepada aparat yang berada di daerah, yaitu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini, selain disebut sebagai alat pemerintah daerah, juga berfungsi sebagai aparatur dekonsentrasi. Kepala pemerintahan yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara operasional dikoordinasi oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada daerah.
4.    Asas perbantuan
Asas perbantuan ialah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban
5.    Asas kepastian hukum; maksudnya apa pun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku
6.    Asas tertib penyelenggaraan negara; maksudnya, penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara
7.    Asas kepentingan umum; maksudnya, apa pun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum
8.    Asas keterbukaan; maksudnya, masyarakat harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi
9.    Asas proporsionalitas; maksudnya, penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah
10. Asas profesionalitas; maksudnya, penyelenggaraan pemerintah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang masing-masing
11. Asas akuntabilitas; maksudnya, pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat
12. Asas efisiensi; maksudnya, penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga
13. Asas efektivitas; maksudnya, penyelenggaraan pemerintah daerah itu harus bekerja dengan baik, sesuai dengan tujuan semula.
14. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah
15. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
16. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
17. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman
18. Otonomi Daerah yang luas dan utuh untuk Kabupaten, Otonomi Daerah yang terbatas untuk Propinsi
19. Sesuai dengan konstitusi sehingga terjamin hubungan serasi antara Pusat dan Daerah serta antar Daerah
20. Lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom sehingga dalam kabupaten tidak ada wilayah administrasi
21. Peningkatan peran dan fungsi Badan Legislatif Daerah wilayah administrasi
22. Otonomi yang serasi dalam arti bahwa pelaksanaan pembangunan tetap dijaga keseimbangan antara daerah dan pemerintah pusat agar tidak terjadi ketimpangan satu daerah dengan daerah lain
23. Pemerintah daerah merupakan pemerintahan otonom dalam kesatuanrepublik Indonesia.
24. Adanya otonomi luas dalam kemandirian dan kebebasan daerah .
25. Bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam.
26. Adanya pengakuan yang sama terhadap masyarakat hukum adat.
27. Dimungkinkan adanya pemerintah daerahdengan otonomi khusus.
28. Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi darah ,sosial budaya,sosial politik,jumlah penduduk, luas daerah ,dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggraranya otonomi daerah.
29. Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
30. Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
31. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.
32. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

C. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
1. Undang-Undang Dasar 1945
       a) Pasal 18
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah     provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kebupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kebupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6) Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang.
b) Pasal 18A
1) Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
c) Pasal 18B
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi.
9.    Undang-undang Nomor 22 tahun 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
10. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3. Ketetapan MPR-RI
1.    Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam  Penyelenggaraan Otonomi Daerah
4. Peraturan Pemerintah
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi.

D. KEWENANGAN DAERAH OTONOMI DAERAH
1.    Kewenangan pemerintahan provinsi
Kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Yang dimaksud urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yaitu:
a.    Perlindungan hak konstitusional.
b.    Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
c.    Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Sedangkan urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d.    Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.    Penanganan bidang kesehatan.
f.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
g.    Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
h.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
i.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
j.      Pengendalian lingkungan hidup.
k.    Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
l.      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m.  Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n.    Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
o.    Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
p.    Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sesuai dengana kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
2.    Kewenangan daerah
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara lain diatur dalam Pasal 18 UU No. 32/2004. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Kewenangan tersebut meliputi:
a.    Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut.
b.    Pengaturan administrasi.
c.    Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
d.    Pengaturan tata ruang.
e.    Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan.
f.     Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
3.    Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
Menurut Pasal 14 UU No. 32/2004, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c.    Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
d.    Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e.    Penanganan bidang kesehatan.
f.     Penyelenggaraan pendidikan.
g.    Penanggulangan masalah sosial.
h.    Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i.      Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j.      Pengendalian lingkungan hidup.
k.    Pelayanan pertanahan.
l.      Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
m.  Pelayanan administrasi penanaman modal.
n.    Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
o.    Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
E. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH
Bentuk dan susunan pemerintahan provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.Bentuk dan susunan pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretais daerah untuk provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. Sedangan sekretaris daerah untuk kabupaten/ kota diangkat dan berhentikan oleh gubernur atas usul bupati atau wali kota.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD.
Tugas dan wewenang  DPRD yaitu:
1.    Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
2.    Membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
4.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Mendagri bagi DPRD Provinsi dan kepada Mendagri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota.
5.    Memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
6.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8.    Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9.    Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
11. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrative bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul sekretaris daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota
dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagain wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Secara umum tugas camat adalah:
1.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2.    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
3.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
4.    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
5.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
6.    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
7.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Camat dalam menjalankan tugas dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat.
Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada peraturan pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan dari bupati/wali kota.
Lurah mempunyai tugas:
1.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
2.    Pemberdayaan masyarakat.
3.    Pelayanan masyarakat.
4.    Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
5.    Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari pegawai negeri sipil yang menguasasi pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-perundangan. Lurah bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui camat. Lurah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
 F. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN OTONOMI DAERAH
Kelebihannya adalah :
1.    Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
2.    Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
3.    Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi
4.    Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama
5.    Dapat lebih memberdayakan dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah.
6.    Dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada daerah, daerah mempunyai keleluasaan dalam melakukan pengelolaan pembangunan sesuai dengan sumber daya yang tersedia.
7.    Kewenangan yang diberikan kepada daerah juga memungkinkan bagi daerah untuk mengambil keputusan secara cepat.
8.    Struktur organisasi dan personil dapat ditentukan sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak terjadi penggemukan.
9.    Dapat meningkatkan kreativitas aparatur pemerintah baik dalam pengelolaan pembangunan maupun dalam penggalian sumber-sumber dana pembangunan.
10. Dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik.
11. Dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, baik dalam perencanaan, pengawasan, pendanaan, maupun dalam pemanfaatan hasil-hasil pembangunan.
12. Mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah.
13. Meningkatkan sosial budaya masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian karena terfokus pada pertumbuhan ekonomi.

Kekurangannya adalah :
1.    Pemda ada yg mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah
2.    Kalau kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa
3.    Bila terjadi permasalahan di daerah, misalnya KKN, maka bukan hanya pemda yg disalahkan, akan tetapi pemerintah pusat akan kenah getahnya (kurang pengawasan)
4.    Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan multi tafsir yang dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
5.    Eksploitasi Pendapatan Daerah
6.    Terbatasnya jumlah dan kualitas aparat pemerintah di daerah.
7.    Penyerahan urusan sebagian belum diikuti dengan penyerahan pembiayaan, personil dan peralatan.
8.    Rendahnya tingkat pendapatan asli di beberapa daerah.
9.    Bias ekonomi, bias luar jawa dan bias sumber daya alam.
10. Anggapan keseragaman kesiapan daerah, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia.
11.  Aspirasi masyarakat yang berlebihan dapat menyebabkan tidak terjadi integrasi antara kepentingan daerah dengan kepentingan nasional.
12.  Tidak ada hirarkhi antara kabupaten/kota dengan propinsi yang dapat menyebabkan timbulnya kesulitan dalam koordinasi kegiatan lintas kabupaten/kota.
13. Terdapat ambivalensi dan inkonsistensi khususnya di tingkat propinsi. UU menyebutkan otonomi luas berada di kabupaten, tetapi banyak hal diambil propinsi. Posisi Gubernur tidak jelas. Pada satu sisi adalah wakil pemerintah dan oleh karena itu pejabatnya ditunjuk presiden; pada sisi lain propinsi adalah daerah otonom yang seharusnya Gubernur menjadi jabatan politis yang dipilih DPRD.

Jika anda ingin mendownload artikel ini dalam bentuk docx silahkan klik disini

  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati

YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

0 comments:

Have any question? Feel Free To Post Below:

 

Popular Posts

© 2012 SOFTECHNOGEEK | Modifikasi dan Publikasi Kodokoala. All Rights Reserved.