Penggunaan bahasa Indonesia pada
saat ini berbeda dengan zaman dulu. Keadaan sekarang penggunaan bahasa
Indonesia tidak seperti yang semestinya, artinya penggunaannya bukan lagi
menggunakan bahasa Indonesia yang asli tetapi bahasa yang sudah terpolarisasi
dan bahkan terkontaminasi dengan bahasa-bahasa kaum alay dan bahasa asing juga
dicampuradukkan dengan bahasa daerah.
Dan banyak orang yang lebih bangga
menggunakan bahasa asing dibandingkan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang
sudah jelas sebagai jati diri bangsa kita. Dari mulai kalangan menengah kebawah
sampai menengah keatas, tak ubahnya yang digunakan dan diberdayakan hanyalah
bahasa asing(Inggris) yang tinggi dengan rasa bangga dan gengsi yang melekat pada
diri individualis-individualis tanah air.
Kemana bahasa Indonesia, bahasa
persatuan dan kesatuan? Ya, hanyalah itu yang tersisa, pertanyaan yang
sederhana yang sebentar lagi akan tergerus keruh, terkikis habis dengan
globalisasi yang merajalela yang menyerang semua roda kehidupan bangsa kita
dari mulai tempat umum, bangunan, apartemen, merek makanan dan hampir semuanya
menggunakan bahasa asing tanpa dibubuhi terjemah(bahasa Indonesia).
Mungkin, mereka lebih bangga
menggunakan bahasa asing, tetapi tanpa mereka sadari sebenarnya kita sedang
berada diambang kehancuran dan bahkan, hilangnya bahasa Indonesia yang selama
ini dijadikan bahasa persatuan tidak menutup kemungkinan akan hilang.
Mau dibawa kemana bangsa dan bahasa
Indonesia ini? Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional yang menjadi
identitas menuju pada suatu bangsa yang majemuk.
Kemajemukan itu merupakan gabungan
dari unsur-unsur pembentukan identitas yaitu: suku bangsa, agama, kebudayaan,
dan yang terakhir bahasa.
Perlu kita ingat!
Diatur dalam UU No.24 tahun 2009 Bab
3 Pasal 25 yang menjelaskan bagaimana bahasa Indonesia digunakan.
Lalu
Pasal 28 UU No.24 tahun 2009:
“Presiden,
wakil presiden dan pejabat negara wajib menggunakan bahasa Indonesia baik
didalam maupun luar negeri.”
Pada kenyataannya, semua itu kurang
berjalan sesuai dengan apa yang tertera pada pasal tersebut, terbukti setiap
ada acara kenegaraan baik presiden, wakil presiden, dan para staf pejabat
kenegaraan menggunakan bahasa asing(Inggris) dalam melakukan pidato kenegaraan.
Padahal, bisa saja dengan menggunakan seorang penerjemah(translator) dalam
artian, presiden, wakil presiden, beserta staf pejabat kenegaraan bisa
menggunakan bahasa Indonesia dan diterjemahkan kedalam bahasa asing(Inggris)
agar tamu kenegaraan bisa mengerti maksud yang disampaikan dalam pidato itu.
-
Pasal 37 ayat 1.
“Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa
produksi luar maupun dalam.”
Pada kenyataannya, dalam suatu produk
makanan yang terdapat di salah satu minimarket di kota Bandung sama sekali
tidak dibubuhi bahasa Indonesia, yang seharusnya itu digunakan dalam produk
makanan impor Indonesia.
-
Pasal 38 ayat 1.
“Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam rambu-rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas
umum, spanduk dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.”
Dan lagi-lagi, ini terjadi pada
penunjuk jalan yang ada pada setiap lorong pintu keluar gedung-gedung, yang
tertera disitu adalah “EXIT”, mengapa tidak ditulis langsung dengan bahasa
Indonesia “KELUAR”. Mungkin disitulah
bentuk kurang sadarnya masyarakat terhadap apa fungsi dan begitu berharganya
bahasa Indonesia itu.











0 comments: